Senin, 07 Oktober 2013

etika dalam bisnis



ETIKA DALAM BERBISNIS



KELAS : 4EA17

NAMA : PUJI LESTARI

NPM : 19210521

TUGAS KE : 2





ABSTRAK

Sebagian besar bisnis adalah mata pencaharian baik di negara Indonesia maupun di Luar negeri. Indonesia pun tidak mau kalah dengan dengan negara-negara maju lainnya. Di Indonesia perkembangan bisnis maju pesat seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi, mulai dari bisnis tradisional maupun modern.

Tetapi, diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pembisnis yang tidak memperdulikan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumenpun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis.




BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah

Persaingan perusahaan pada era globalisasisaat ini memberikan pengaruhdi segala aspek bisnis. Seiring berkembangnya kemajuan perekonomian masyarakat saat ini, kebutuhan akan pangan semakin meningkat. Pada situasi demikian pengusaha harus tepat dan cepat dalam mengambil keputusan agar usaha yang didirikannya dapat berkembang dengan baik. Mendirikan sebuah usaha bukanlah hal yang mudah, mengembangkan dan menjaga usaha yang sudah didirikan merupakan suatu pekerjaan yang jauh lebih banyak tantangannya, masalah-masalah akan bermunculan baik dari dalam maupun luar perusahaan.

Mulai dari bisnis secara tradisional maupun bisnis secara on-line. Bahkan pangsa pasar bisnis on-line lebih luas dan tentunya dapat memperoleh keuntungan yang maksimal walaupun tidak sedikit pula orang yang meragukan kualitas produk yang ditawarkan secara on-line. Namun, diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pebisnis yang mengacuhkan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumen pun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis. Dalam makalah ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai etika bisnis yang seharusnya dilakukan oleh para pebisnis. Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.



1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas penulis ingin mencari:

1) Apa yang dimaksud dengan etika, etika bisnis, dan pelanggaran etika bisnis?

2) Apa yang pernah terjadi dan menunjukkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis?



1.2.2 Batasan Masalah

Dalam pembahasan penulisan ilmiah ini, penulis hanya ingin tahu mengapa etika dikatakan sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis dan mengapa prinsip-prinsip etika bisnis yang harus ditempuh oleh perusahaan dalam mencapai tujuannya.



1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:

1) Untuk mengetahui pengertian etika, etika bisnis, dan pelanggaran etika bisnis.

2) Untuk mengetahui beberapa contoh kasus pelanggaran etika bisnis.

3) Untuk mengetahui langkah-langkah dalam menciptakan etika bisnis.

4) Untuk mengetahui prisip-prinsip etika yang baik dalam berbisnis.



1.4 Manfaat Penelitian

Dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mengharapkan beberapa manfaat sebagai berikut:

1) Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.

2) Bagi dunia pendidikan; menambah pengetahuan terutama dalam bidang kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa untuk kedepannya dalam memulai dunia bisnis.



BAB II

LANDASAN TEORI



2.1 Definisi Etika

Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab. Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli: Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Menurut White (1993) etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia. Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan. Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Etika dan moral mengandung pengertian yang sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai yang berlaku.



2.2 Definisi Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.



2.3 Definisi Etika Bisnis

Definisi menurut para ahli :

a) Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

b) Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi

c) Menurut Hust, T Chwee ( 1990)

Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua akttifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam ekhifupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat( Bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society )

d) Menurut Steinford ( 1979)

“business in a institution which produces goods and services demanded by people”. Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

e) Menurut Musselman dan Jackson ( 1992 )

Bisnis adalah jumlah atau seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.

f) Menurut Glos, steade dan Lowry ( 1996)

Suatu aktifitas yang memenuhi kebutuhan dan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktifitas tersebut.

g) Menurut Allan Affuan ( 2004)

Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.

h) Menurut Velasquez, 2005 Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Dibawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli :

i) Menurut Kamus Besar B.Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut golongan masyrakat

j) Menurut Maryani & Ludigdo ( 2001) “etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

k) Menurut White ( 1993) Etika adalah cabang filsaafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia.


2.4 Etika Bisnis Yang Baik

Hal – hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis adalah :

1) Pengendalian diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik. Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan.

2) Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.

3) Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.

4) Menciptakan persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap pebisnis.

5) Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6) Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7) Mampu menyatakan yang benar itu benar.

8) Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.

9) Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.

10) Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.

11) Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.



Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :

1.Produk yang baik

2.Managemen yang baik

3. Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum. Jawabannya ada tiga yaitu :

Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.

Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.

Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.



2.5 Beberapa Prinsip Umum Etika Bisnis

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat tersebut dan seterusnya. Demikian pula, prinsip – prinsip etika bisnis yang berlaku di dindonesia akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Disini secara umum dapat dikemukakan beberapa prinsip etika bisnis tersebut.

a. Prinsip Otonomi

b. Prinsip Kejujuran

c. Prinsip Keadilan

d. Prinsip Saling Menguntungkan

e. Prinsip Integritas Moral



PEMBAHASAN

Tolak angin sido muncul merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negera lain. Salah satunya adalah produk jamu tolak angin. Di Indonesia sendiri, persaingan bisnis jamu sagat ketat, disamping produk-produk jamu dinegara lain, produk jamu asal indonesia banyak membanjiri pasar dalam negeri.
Harga yang ditwarkan oleh sido muncul sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga jenis jamu di Indonesia, sedangkan jamu asal negara lain dijual dengan harga yang lebih mahal per bungkusnya. Disamping harga yang murah, tolak angin juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk jamu lainnya yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk tolak angin selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk sido mucul. Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk jamu asal negara lain, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian luar negeri mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk jamu sido muncul, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk jamu telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.





PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.



5.2 Saran

Bagi pihak perindustrian negara lain agar tidak serta merta menyatakan bahwa produk sido muncul berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk sido muncul yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan jamu asal Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Rhenald Khasali. tanggal 26 Februari 2005 hal.10. “Masyarakat Kita Belum Punya Budaya Korporatif”, Harian Kompas

Prof.Dr. Sondang P.Siagian, MPA. 1996. Etika Bisnis, Jakarta; PT Pustaka Binaman Pressindo,

DR.A. Sonny Keraf. 1998. “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya” Jakarta; Penerbit Kanisius.

De George, Ricarhard T. 1986. Busness Ethics, Ke-2. New york: MacMillan Pub. Co.







ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI SOSIAL MEDIA FACEBOOK



ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI SOSIAL MEDIA FACEBOOK



KELAS : 4EA17

NAMA : PUJI LESTARI

NPM : 19210521

Tugas Ke : 1


ABSTRAKSI 


Puji Lestari 19210521
ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI SOSIAL MEDIA FACEBOOK
Tugas softskill Jurusan Manajemen,Fakultas Ekonomi,Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika. Kode Etik. Menulis di Facebook

Pada era globalisasi saat ini dimana teknologi sudah berkembang sangat pesat, media menulis saat ini berbeda dengan dahulu, seperti salah satunya adalah facebook, salah satu pengguna media facebook terbanyak adalah negara Indonesia. dengan facebook masyarakat bisa mendapatkan informasi, memberikan informasi berupa tulisan, gambar serta dalam bentuk video sekalipun. Menggunakan media facebook ini masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di media internet seperti ini dan yang patut diperhatikan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menulis di media ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transkasi elektronik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media facebook yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain.



BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

       Pada era globasasi saat ini, menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat dunia. Apalagi seiring berkembangnya teknologi, salah satu media internet yaitu facebook sangat berperan penting. Facebook mampu menyatukan hal-hal yang nampak jauh menjadi lebih dekat. Hal ini dibuktikan dengan sebagian besar pengguna facebook adalah warga negara Indonesia. Paeda media internet jenis ini dapat menerima atau memberi berbagai informasi, hal itu didapat karena banyaknya orang yang menulis di facebook. Di facebook kita bebas untuk mengutarakan opini atau pendapat dengan cara menulis di media yang telah tersedia. Untuk berkomunikasi di sosial media tentu ada beberapa aturan seperti layaknya kita berkomunikasi sehari-hari. Aturan tersebut bisa dikatakan sebagai etika.

Berbicara mengenai etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan kita. Dalam keluarga pun, kita harus mempunyai etika. Dalam lembaga pendidikan, kita juga terikat dengan etika, begitu pun dalam lingkungan sosial masyarakat kita ini, etika juga diperlukan. Mengingat pentingnya cara beretika menulis di sosial media harus lebih diperhatikan etika menulis dengan baik dan benar. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk membahas masalah etika menulis di sosial media facebook, dengan cara “ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI SOSIAL MEDIA FACEBOOK”.


1.2 Perumusan Masalah
· Undang-undang apakah yang mengatur tentang menulis di media internet facebook yang telah disahkan di Indonesia?
· Apa saja perbuatan yang di larang untuk menulis sebuah tulisan di media internet seperti facebook?

1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada etika dan kode etik menulis di media internet facebook.

1.4 Tujuan Penelitian
  1. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah Mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet facebook
  2. Mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet facebook.

1.5 Metode Penelitian

1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : media internet facebook

1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media internet facebook.



BAB II

LANDASAN TEORI 


2.1 Pengertian Etika
       Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika juga berasal dari kata ‘Ethikos’ (Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia (Sumaryono, 1995).

2.2 Pengertian Menulis
       Menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Menulis berarti mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide, pendapat, atau pikiran dan perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009) mengungkapkan pendapatnya mengenai menulis yaitu meletakan simbol grafis yang mewakili bahasa yang di mengerti orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan pengertian menulis dalam bukunya yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan ke dalam lambing-lambang tulisan.
Berdasarkan beberapa pendapat, disimpulkan menulis merupakan kegiatan berupa penuangan ide/gagasan dengan kemampuan yang kompleks melalui aktivitas yang aktif dan produktif dalam bentuk symbol huruf dan angka secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh orang lain.

2.3 Pengertian Facebook
       Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Inc.Pada September 2012, Facebook memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif, lebih dari separuhnya menggunakan telepon genggam.Pengguna harus mendaftar sebelum dapat menggunakan situs ini. Setelah itu, pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna dengan ketertarikan yang sama, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah atau perguruan tinggi, atau ciri khas lainnya, dan mengelompokkan teman-teman mereka ke dalam daftar seperti "Rekan Kerja" atau "Teman Dekat".
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa Universitas Harvard, Eduardo Saverin, Andrew
McCollum, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun. Meski begitu, menurut survei Consumer Reports bulan Mei 2011, ada 7,5 juta anak di bawah usia 13 tahun yang memiliki akun Facebook dan 5 juta lainnya di bawah 10 tahun, sehingga melanggar persyaratan layanan situs ini.
Studi Compete.com bulan Januari 2009 menempatkan Facebook sebagai layanan jejaring sosial yang paling banyak digunakan menurut jumlah pengguna aktif bulanan di seluruh dunia. Entertainment Weekly menempatkannya di daftar "terbaik" akhir dasawarsa dengan komentar, "Bagaimana caranya kita menguntit mantan kekasih kita, mengingat ulang tahun rekan kerja kita, mengganggu teman kita, dan bermain Scrabulous
Sebelum Facebook diciptakan?" Quantcast memperkirakan Facebook memiliki 138,9 juta pengunjung bulanan di AS pada Mei 2011. Menurut Social Media Today pada April 2010, sekitar 41,6% penduduk Amerika Serikat memiliki akun Facebook. Meski begitu, pertumbuhan pasar Facebook mulai turun di sejumlah wilayah dengan hilangnya 7 juta pengguna aktif di Amerika Serikat dan Kanada pada Mei 2011.
Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh beberapa pihak administrasi universitas di Amerika Serikat dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.

2.4 Hubungan Etika dengan Internet
      Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.



BAB III

METODE PENELITIAN



3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : sosial media facebook

3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan ko0de etik menulis di media internt facebook.



BAB IV

PEMBAHASAN


4.1 Undang-Undang Tentang Media Elektronik
      Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Sebagai makhluk sosial, tentunya sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui tentang undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi :

Pasal 27 :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman

Pasal 28 :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

4.2 Hal – Hal yang Harus Diperhatikan untuk Menulis di Media Internet
1. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis.

2. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.

3. Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.

4. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

5. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.

Berikut adalah beberapa etika menulis di Internet :

a. Tidak Mengandung Unsur SARA

Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.

b. Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan

Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah memberikan penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.

c. Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi

Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang.

d. Tulisan Harus Faktual

Tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.

e. Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar

Untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan EYD dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca artikel kita.

f. Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas

Penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.

Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan ditulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang ditulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika telah menulis di internet tulisan tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.

4.3 Cara Menulis yang Baik
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan berteriak-teriak. Menulis dengan mengaktifkan huruf besar (kekunci Caps Lock) dapat diartikan sebagai pertanda kemarahan dan kurang ajar. Orang mungkin menganggap anda sebagai pengguna internet yang tidak baik, atau tidak sopan sama sekali. Anda tentu pergi sekolah dan belajar membuat karangan, jadi gunakan ilmu tersebut. Gunakan huruf besar dan kecil pada tempatnya.
3. Kenali dengan siapa anda bicara Salah satu siasat perang Tzun Zu (atau Shin Zui ya? ) adalah “kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dalam pertempuran”.
4. Jangan berlebihan
Lebay adalah bahasa gaul yang saat ini sedang ngetrend. Berlebihan dalam memakai tanda baca dan huruf. Biasanya anak2 remaja yang menggunakan “teknik” ini. Beberapa.
bagi sebagain orang mungkin menganggap paduan huruf dan simbol membuat tulisan menjadi lebih menarik. Tapi dari pengalaman , tak sedikit pula orang yang uring-uringan mendapat SMS seperti itu. Bisa rumit kalau urusan bisnis menggunakan teknik seperti itu.
5. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
6. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain.

4.4 Undang-Undang yang mengatur etika menulid dimedia internet
pemerintah RI telah mengeluarkan aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di Internet yang sudah di Undang-undangkan yang ditetapkan pada tahun 2008. Aturan tersebut adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita sebagai pengguna media internet.



BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN


5.1. Kesimpulan
       Menulis sebuah tulisan di media internet harus memiliki etika yaitu dengan melihat undang-undang yang ada atau yang berlaku di Indonesia tentang media elektronik. Undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya untuk mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain.

5.2 Saran
       Untuk menulis harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis. Seorang penulis harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil tulisan dari web orang lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.







DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook

http://informasi-duniamaya.blogspot.com/2011/05/pengertian-dunia-maya.html

http://pratama94.wordpress.com/2012/10/09/etika-menulis-di-internet/

http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/10/03/41/

http://www.kajianpustaka.com/2013/07/pengertian-tujuan-dan-tahapan-menulis.html?m=1#.UIEP9Poayc0