NAMA : PUJI LESTARI
NPM : 19210521
KELAS : 4EA17
TUGAS : SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)
ABSTRAK
Puji Lestari. 19210521. Keadilan
Dalam Bisnis. Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Gunadarma, 2013.
Keadilan dibedakan menjadi 3 yaitu
: keadilan individual, keadilan internal dan keadilan ekstrenal. Jika terjadi
ketidakadilan maka akan berdampak oada menurunnya daya tarik pekerjaan, yang
pada akhirnya akan mengakibatkan meningkatnya perputaran karyawan,
ketidakpuasan terhadap pekerjaan maupun absensi. Dalam kaitan
dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung
dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera
dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan
selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada
tanggung jawab sosial perusahaan memiliki kaitan yang erat dengan penegakan
keadilan dalam masyarakat pada umumnya maupun bisnis khususnya. Dalam kaitan
dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung
dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera
dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai
dengan hukum yang hukum yang berlaku.Keadilan berkaitan dengan timbal balik
dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya
keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan
bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil,
baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.
1.2
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh
penulis dari pembuatan tugas ini adalah sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan tugas kuliah etika
bisnis dan mengharapkan mendapat nilai yang baik pada mata kuliah ini.
2.
Membahas keadilan dalam bisnis
3.
Menjelaskan keadilan dalam bisnis
1.3 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian keadilan dalam
bisnis ?
2.
Penjelasan tentang keadilan dalam
bisnis ?
1.4 Manfaat Makalah
Adapun manfaat yang diperoleh dari
pembuatan tugas ini adalah sebagai berikut :
1.
Dapat mengetahui pengertian
keadilan dalam bisnis
2.
Dapat mengetahui penjelasan lebih
lanjut mengenai keadilan dalam bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil
berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal
dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di
istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak
ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian
sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau
sewenang – wenang.
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam
Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar
Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang
dinamakan adil tersebut, yaitu :
« Adil
ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
« Adil
ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
« Adil
ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa
kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman
orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Keadilan menurut
Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan menurut Kong
Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak,
ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran
dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang
disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama.
Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS
Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau
tidak memihak.
Dari pengertian adil
dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana
semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam
keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu
keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik
dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat
adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila
masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban
masing-masing.
Dari pengertian diatas
maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan
perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila
kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak
hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan
tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga
memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada
kita.
BAB
III
METODELOGI
PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah Keadilan Dalam Bisnis
3.2 Data
yang digunakan :
Dalam pembuatan tugas
ini, data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder yaitu dengan mencari
data-data yang mengenai keadilan dalam bisnis
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Pengertian Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan merupakan
suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak
mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling
tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai
keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John
Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah
penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi
haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan
berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat
dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut
Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan
Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness,
dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah
sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap
rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor
yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian,
ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz
(2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari
laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah
sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan
kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.2 PAHAM TRADISIONAL
DALAM BISNIS
Dalam paham tradisional
dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
1. Keadilan Legal
menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara
di hadapan hukum
Dasar moral :
a.
semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
b.
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1. Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
2. Tidak ada
orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara
3. Negara tidak
boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu
4. Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagi
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil ? Dalam sistem
aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak,
sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan
bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus
digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil
dan baik.
4.3 Keadilan
Individual dan Struktural
Dari
uraian di atas mengenai paham tradisional mengenai keadilan, terlihat dengan
jelas bahwa keadilan bukan hanya merupakan persoalan individual sebagai mana
sebagai mana yang umum dipahami orang. Keadilan bukan sekadar menyangkut dengan
tuntutan agar semua orang diperlakukan sama oleh negara atau pemimpin
perusahaan. Ketika perlakuan yang tidak sama, tidak fair atau tidak adilitu
diamkan, dibenarkan, dibela atau dijelaskan sebagai hanya sekedar hanya
kesalahan prosedur, ketidak adilan itu akan terulang lagi.
Apakah sistem atau struktur sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi biasaberjalan baik untuk mencapai suatu sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Dimaksudkan dengan sistem atau struktur yang adil adalah keterbukaan politik dari pihak pemerintah untuk diproses hukum berdasarkan aturan keadilan yang ada.
Peran pemerintah dalam menegakkan keadilan ini juga terutama penting dalam masyarakat yang bersifat feodalistis seperti indonesia.masyarakat yang seperti itu yang dilakukan pemerintah akan dengan mudah ditiru oleh masyrakat sampai lapisan bawah. Praktek-praktek yang melanggar keadilan menjadi hal yang biasa dalam birokrasi pemerintah dan terlembaga, sulit terjadi keadilan dalam masyarakat, ini pun berlaku dalam bidang bisnis.
Apakah sistem atau struktur sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi biasaberjalan baik untuk mencapai suatu sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Dimaksudkan dengan sistem atau struktur yang adil adalah keterbukaan politik dari pihak pemerintah untuk diproses hukum berdasarkan aturan keadilan yang ada.
Peran pemerintah dalam menegakkan keadilan ini juga terutama penting dalam masyarakat yang bersifat feodalistis seperti indonesia.masyarakat yang seperti itu yang dilakukan pemerintah akan dengan mudah ditiru oleh masyrakat sampai lapisan bawah. Praktek-praktek yang melanggar keadilan menjadi hal yang biasa dalam birokrasi pemerintah dan terlembaga, sulit terjadi keadilan dalam masyarakat, ini pun berlaku dalam bidang bisnis.
Ø TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan
berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu
2.
Keadilan legal sudah terkandung dalam
keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari
prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali
3.
Juga menolak keadilan distributif,
karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak
boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi
kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa
menuntutnya siebaga sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki
keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.
Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang
harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang
lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan
oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas
2.
Prinsip Non – Intervention, yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
3.
Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang
harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang
lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan
oleh siapapun.
Ø Teori
Keadilan Distribusi John Rawls
Kebebasan
: nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia dan
ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
a. Prinsip-prinsip Keadilan Rawls
prinsip kebebasan yang sama: semua orang
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua, dengan kata lain hanya kalau
ada jaminan akan kebebasan dan peluang yang sama bagi semua orang dan bisa
diharapkan adanya suatu situasi yang adil
Menurut Rawls, pasar bebas justru
menimbulkan ketidak adilan dari sistem kebebasan kondrati yaitu sistem ini
mengizinkan pembagian kekayaan dipengaruhi tidak tetap oleh berbagai koneksi
karena setiap orang yang masuk dalam pasar pemilihan bakat dan kemampuan
alamiah yang berbeda-beda, peluang yang sama yang diberikan pasar tidak akan
menguntungkan semua peserta.
Prinsip perbedaan : ketidak samaan
sosial dan ekonomi harus di atur sedemikian rupa sehingga ketidak samaan
tersebut : Menguntungkan mereka yang kurang beruntung, Sesuai dengan kedudukan
yang terbuka bagi semua dibawah kondisi pemasaran kesempatan yang sama. Menurut
Rauwls jalan keluar utama memecahkan ketidak adilan distribusi ekonomi dalam
pasar adalah dengan mengatursistem dan struktur sosial dengan menguntungkan
kelompok yang beruntung.
b. Kritis atas Teori Rawls
Prinsip tersebut membenarkan ketidak
adilan karena dengan prinsip tersebut dengan pemerintahan dibenarkan merampas
hak pihak tersebut untuk diberikan kepada pihak yang lain. Kekayan kelompok
tertentu yang diambil pemerintahan tadi juga diberikan pada kelompok yang
menjadi tidak beruntung/ masih karena kesalahanya sendiri.
Maka adalah adil bahwa seseorang yang berkerja keras memperoleh lebih dari ang lain dan berhasil memperbaiki nasib hidupnya serta menikmati jerih payahnya. Sedang kan Rawls berkata kita tidak boleh membuat perbedaan karena kaum miskin juga mempunyai hak atas prestasi orang lain hanya karena bakat alamiah dianggap Rawls sebagai milik bersama ini bertentangan dengan asumsi dasar Rawls bahwa manusia adalah makhluk terpisah satu sama lain. Bagai mana bisa mhkluk yang terpisah-pisah memiliki bakat dan prestasi secara bersama ini akan menyebabkan tidak ada lagi milik pribadi.
Maka adalah adil bahwa seseorang yang berkerja keras memperoleh lebih dari ang lain dan berhasil memperbaiki nasib hidupnya serta menikmati jerih payahnya. Sedang kan Rawls berkata kita tidak boleh membuat perbedaan karena kaum miskin juga mempunyai hak atas prestasi orang lain hanya karena bakat alamiah dianggap Rawls sebagai milik bersama ini bertentangan dengan asumsi dasar Rawls bahwa manusia adalah makhluk terpisah satu sama lain. Bagai mana bisa mhkluk yang terpisah-pisah memiliki bakat dan prestasi secara bersama ini akan menyebabkan tidak ada lagi milik pribadi.
Ø Jalan
Kelusr atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Jalan keluar sebenarnya memadukan teoti
Adam Smith dan teori Rawls.
Pasar adalah sistem ekonomi terbaik dan pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang tetapi tidak semua orang dapat memenfaatkan kebebasan dan peluang uang diberi dan dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Tindakan adil membiarkan masyarakat tersaing di daerah terpencil hidup dalam kemiskinan hanya karena tidak bisa memanfaatkan peluang maka dari itu jalan kelemahanyan ialah selain menjamin kebebasan bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan yang khusus untuk memperbaiki keadilan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri, selain kelompok ini akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Jadi jalan keluar ketimpangan ekonomi adalah dengan mengadakan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maxsimal dan harus dilaksanakan secara terbuka, karena kalau tidak akan membuka peluang bagi tindakan distriminatif dan tidak adil yang baru.
Pasar adalah sistem ekonomi terbaik dan pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang tetapi tidak semua orang dapat memenfaatkan kebebasan dan peluang uang diberi dan dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Tindakan adil membiarkan masyarakat tersaing di daerah terpencil hidup dalam kemiskinan hanya karena tidak bisa memanfaatkan peluang maka dari itu jalan kelemahanyan ialah selain menjamin kebebasan bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan yang khusus untuk memperbaiki keadilan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri, selain kelompok ini akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Jadi jalan keluar ketimpangan ekonomi adalah dengan mengadakan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maxsimal dan harus dilaksanakan secara terbuka, karena kalau tidak akan membuka peluang bagi tindakan distriminatif dan tidak adil yang baru.
Langkah dan kebijakan ini tentusaja bisa
mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagai mana di
usulkan Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar
ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem
ekonomi pasar sesungguhnya mengakomondasi kemungkinan ini.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan :
·
Bisnis adil adalah
suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi
pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair
trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada
transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para
pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis
adil.
·
Di dalam dunia nyata,
bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan,
kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan
mendapat kesulitan.
·
Dari beberapa contoh
kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat
mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
Saran :
·
Keadilan bisnis harus
dijaga dan ditingkatkan lagi agar semua orang tidak kehilangan keadilan yang
sebenarnya.
·
Apabila kita selalu
menerapkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari maka kebiasaan itu akan terbawa
sampai kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
v Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius