Rabu, 30 Oktober 2013

KEADILAN DALAM BISNIS


NAMA           : PUJI LESTARI
NPM              : 19210521
KELAS          : 4EA17
TUGAS          : SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)




ABSTRAK

Puji Lestari. 19210521. Keadilan Dalam Bisnis. Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Gunadarma, 2013.

Keadilan dibedakan menjadi 3 yaitu : keadilan individual, keadilan internal dan keadilan ekstrenal. Jika terjadi ketidakadilan maka akan berdampak oada menurunnya daya tarik pekerjaan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan meningkatnya perputaran karyawan, ketidakpuasan terhadap pekerjaan maupun absensi. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pada tanggung jawab sosial perusahaan memiliki kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat pada umumnya maupun bisnis khususnya. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang hukum yang berlaku.Keadilan berkaitan dengan timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil, baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.

1.2              Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dari pembuatan tugas ini adalah sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan tugas kuliah etika bisnis dan mengharapkan mendapat nilai yang baik pada mata kuliah ini.
2.      Membahas keadilan dalam bisnis
3.      Menjelaskan keadilan dalam bisnis

1.3  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian keadilan dalam bisnis ?
2.      Penjelasan tentang keadilan dalam bisnis ?

1.4  Manfaat Makalah
Adapun manfaat yang diperoleh dari pembuatan tugas ini adalah sebagai berikut :
1.      Dapat mengetahui pengertian keadilan dalam bisnis
2.      Dapat mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai keadilan dalam bisnis.


BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
  «  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
  «  Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  «  Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.


BAB III
METODELOGI PENELITIAN

3.1    Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Keadilan Dalam Bisnis
3.2    Data yang digunakan :
Dalam pembuatan tugas ini, data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder yaitu dengan mencari data-data yang mengenai keadilan dalam bisnis




BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Pengertian Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

4.2 PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam paham tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
      1.      Keadilan Legal
menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum
Dasar moral :
a.       semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
b.      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1.      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
2.      Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara
3.      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu
4.      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

      2.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagi keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

      3.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil ? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.3 Keadilan Individual dan Struktural
Dari uraian di atas mengenai paham tradisional mengenai keadilan, terlihat dengan jelas bahwa keadilan bukan hanya merupakan persoalan individual sebagai mana sebagai mana yang umum dipahami orang. Keadilan bukan sekadar menyangkut dengan tuntutan agar semua orang diperlakukan sama oleh negara atau pemimpin perusahaan. Ketika perlakuan yang tidak sama, tidak fair atau tidak adilitu diamkan, dibenarkan, dibela atau dijelaskan sebagai hanya sekedar hanya kesalahan prosedur, ketidak adilan itu akan terulang lagi.
Apakah sistem atau struktur sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi biasaberjalan baik untuk mencapai suatu sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Dimaksudkan dengan sistem atau struktur yang adil adalah keterbukaan politik dari pihak pemerintah untuk diproses hukum berdasarkan aturan keadilan yang ada.
Peran pemerintah dalam menegakkan keadilan ini juga terutama penting dalam masyarakat yang bersifat feodalistis seperti indonesia.masyarakat yang seperti itu yang dilakukan pemerintah akan dengan mudah ditiru oleh masyrakat sampai lapisan bawah. Praktek-praktek yang melanggar keadilan menjadi hal yang biasa dalam birokrasi pemerintah dan terlembaga, sulit terjadi keadilan dalam masyarakat, ini pun berlaku dalam bidang bisnis.

  Ø  TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.  Alasannya:
    1.      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu
     2.      Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali
      3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya siebaga sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
   1.      Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas
      2.      Prinsip Non – Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
   3.      Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.

 Ø  Teori Keadilan Distribusi John Rawls
Kebebasan : nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
           a.       Prinsip-prinsip Keadilan Rawls
prinsip kebebasan yang sama: semua orang mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua, dengan kata lain hanya kalau ada jaminan akan kebebasan dan peluang yang sama bagi semua orang dan bisa diharapkan adanya suatu situasi yang adil
Menurut Rawls, pasar bebas justru menimbulkan ketidak adilan dari sistem kebebasan kondrati yaitu sistem ini mengizinkan pembagian kekayaan dipengaruhi tidak tetap oleh berbagai koneksi karena setiap orang yang masuk dalam pasar pemilihan bakat dan kemampuan alamiah yang berbeda-beda, peluang yang sama yang diberikan pasar tidak akan menguntungkan semua peserta.
Prinsip perbedaan : ketidak samaan sosial dan ekonomi harus di atur sedemikian rupa sehingga ketidak samaan tersebut : Menguntungkan mereka yang kurang beruntung, Sesuai dengan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi pemasaran kesempatan yang sama. Menurut Rauwls jalan keluar utama memecahkan ketidak adilan distribusi ekonomi dalam pasar adalah dengan mengatursistem dan struktur sosial dengan menguntungkan kelompok yang beruntung.

            b.      Kritis atas Teori Rawls
Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut dengan pemerintahan dibenarkan merampas hak pihak tersebut untuk diberikan kepada pihak yang lain. Kekayan kelompok tertentu yang diambil pemerintahan tadi juga diberikan pada kelompok yang menjadi tidak beruntung/ masih karena kesalahanya sendiri.
Maka adalah adil bahwa seseorang yang berkerja keras memperoleh lebih dari ang lain dan berhasil memperbaiki nasib hidupnya serta menikmati jerih payahnya. Sedang kan Rawls berkata kita tidak boleh membuat perbedaan karena kaum miskin juga mempunyai hak atas prestasi orang lain hanya karena bakat alamiah dianggap Rawls sebagai milik bersama ini bertentangan dengan asumsi dasar Rawls bahwa manusia adalah makhluk terpisah satu sama lain. Bagai mana bisa mhkluk yang terpisah-pisah memiliki bakat dan prestasi secara bersama ini akan menyebabkan tidak ada lagi milik pribadi.

   Ø  Jalan Kelusr atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Jalan keluar sebenarnya memadukan teoti Adam Smith dan teori Rawls.
Pasar adalah sistem ekonomi terbaik dan pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang tetapi tidak semua orang dapat memenfaatkan kebebasan dan peluang uang diberi dan dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Tindakan adil membiarkan masyarakat tersaing di daerah terpencil hidup dalam kemiskinan hanya karena tidak bisa memanfaatkan peluang maka dari itu jalan kelemahanyan ialah selain menjamin kebebasan bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan yang khusus untuk memperbaiki keadilan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri, selain kelompok ini akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Jadi jalan keluar ketimpangan ekonomi adalah dengan mengadakan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maxsimal dan harus dilaksanakan secara terbuka, karena kalau tidak akan membuka peluang bagi tindakan distriminatif dan tidak adil yang baru.
Langkah dan kebijakan ini tentusaja bisa mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagai mana di usulkan Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomondasi kemungkinan ini.

BAB V
PENUTUP

Kesimpulan :
·         Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
·         Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
·         Dari beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.


Saran :
·         Keadilan bisnis harus dijaga dan ditingkatkan lagi agar semua orang tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
·         Apabila kita selalu menerapkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari maka kebiasaan itu akan terbawa sampai kapanpun.


DAFTAR PUSTAKA
   v  Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius


Senin, 07 Oktober 2013

etika dalam bisnis



ETIKA DALAM BERBISNIS



KELAS : 4EA17

NAMA : PUJI LESTARI

NPM : 19210521

TUGAS KE : 2





ABSTRAK

Sebagian besar bisnis adalah mata pencaharian baik di negara Indonesia maupun di Luar negeri. Indonesia pun tidak mau kalah dengan dengan negara-negara maju lainnya. Di Indonesia perkembangan bisnis maju pesat seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi, mulai dari bisnis tradisional maupun modern.

Tetapi, diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pembisnis yang tidak memperdulikan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumenpun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis.




BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah

Persaingan perusahaan pada era globalisasisaat ini memberikan pengaruhdi segala aspek bisnis. Seiring berkembangnya kemajuan perekonomian masyarakat saat ini, kebutuhan akan pangan semakin meningkat. Pada situasi demikian pengusaha harus tepat dan cepat dalam mengambil keputusan agar usaha yang didirikannya dapat berkembang dengan baik. Mendirikan sebuah usaha bukanlah hal yang mudah, mengembangkan dan menjaga usaha yang sudah didirikan merupakan suatu pekerjaan yang jauh lebih banyak tantangannya, masalah-masalah akan bermunculan baik dari dalam maupun luar perusahaan.

Mulai dari bisnis secara tradisional maupun bisnis secara on-line. Bahkan pangsa pasar bisnis on-line lebih luas dan tentunya dapat memperoleh keuntungan yang maksimal walaupun tidak sedikit pula orang yang meragukan kualitas produk yang ditawarkan secara on-line. Namun, diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pebisnis yang mengacuhkan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumen pun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis. Dalam makalah ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai etika bisnis yang seharusnya dilakukan oleh para pebisnis. Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.



1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas penulis ingin mencari:

1) Apa yang dimaksud dengan etika, etika bisnis, dan pelanggaran etika bisnis?

2) Apa yang pernah terjadi dan menunjukkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis?



1.2.2 Batasan Masalah

Dalam pembahasan penulisan ilmiah ini, penulis hanya ingin tahu mengapa etika dikatakan sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis dan mengapa prinsip-prinsip etika bisnis yang harus ditempuh oleh perusahaan dalam mencapai tujuannya.



1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:

1) Untuk mengetahui pengertian etika, etika bisnis, dan pelanggaran etika bisnis.

2) Untuk mengetahui beberapa contoh kasus pelanggaran etika bisnis.

3) Untuk mengetahui langkah-langkah dalam menciptakan etika bisnis.

4) Untuk mengetahui prisip-prinsip etika yang baik dalam berbisnis.



1.4 Manfaat Penelitian

Dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mengharapkan beberapa manfaat sebagai berikut:

1) Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.

2) Bagi dunia pendidikan; menambah pengetahuan terutama dalam bidang kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa untuk kedepannya dalam memulai dunia bisnis.



BAB II

LANDASAN TEORI



2.1 Definisi Etika

Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab. Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli: Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Menurut White (1993) etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia. Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan. Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Etika dan moral mengandung pengertian yang sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai yang berlaku.



2.2 Definisi Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.



2.3 Definisi Etika Bisnis

Definisi menurut para ahli :

a) Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

b) Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi

c) Menurut Hust, T Chwee ( 1990)

Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua akttifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam ekhifupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat( Bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society )

d) Menurut Steinford ( 1979)

“business in a institution which produces goods and services demanded by people”. Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

e) Menurut Musselman dan Jackson ( 1992 )

Bisnis adalah jumlah atau seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.

f) Menurut Glos, steade dan Lowry ( 1996)

Suatu aktifitas yang memenuhi kebutuhan dan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktifitas tersebut.

g) Menurut Allan Affuan ( 2004)

Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.

h) Menurut Velasquez, 2005 Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Dibawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli :

i) Menurut Kamus Besar B.Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut golongan masyrakat

j) Menurut Maryani & Ludigdo ( 2001) “etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

k) Menurut White ( 1993) Etika adalah cabang filsaafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia.


2.4 Etika Bisnis Yang Baik

Hal – hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis adalah :

1) Pengendalian diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik. Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan.

2) Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.

3) Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.

4) Menciptakan persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap pebisnis.

5) Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6) Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7) Mampu menyatakan yang benar itu benar.

8) Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.

9) Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.

10) Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.

11) Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.



Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :

1.Produk yang baik

2.Managemen yang baik

3. Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum. Jawabannya ada tiga yaitu :

Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.

Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.

Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.



2.5 Beberapa Prinsip Umum Etika Bisnis

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat tersebut dan seterusnya. Demikian pula, prinsip – prinsip etika bisnis yang berlaku di dindonesia akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Disini secara umum dapat dikemukakan beberapa prinsip etika bisnis tersebut.

a. Prinsip Otonomi

b. Prinsip Kejujuran

c. Prinsip Keadilan

d. Prinsip Saling Menguntungkan

e. Prinsip Integritas Moral



PEMBAHASAN

Tolak angin sido muncul merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negera lain. Salah satunya adalah produk jamu tolak angin. Di Indonesia sendiri, persaingan bisnis jamu sagat ketat, disamping produk-produk jamu dinegara lain, produk jamu asal indonesia banyak membanjiri pasar dalam negeri.
Harga yang ditwarkan oleh sido muncul sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga jenis jamu di Indonesia, sedangkan jamu asal negara lain dijual dengan harga yang lebih mahal per bungkusnya. Disamping harga yang murah, tolak angin juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk jamu lainnya yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk tolak angin selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk sido mucul. Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk jamu asal negara lain, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian luar negeri mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk jamu sido muncul, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk jamu telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.





PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.



5.2 Saran

Bagi pihak perindustrian negara lain agar tidak serta merta menyatakan bahwa produk sido muncul berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk sido muncul yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan jamu asal Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Rhenald Khasali. tanggal 26 Februari 2005 hal.10. “Masyarakat Kita Belum Punya Budaya Korporatif”, Harian Kompas

Prof.Dr. Sondang P.Siagian, MPA. 1996. Etika Bisnis, Jakarta; PT Pustaka Binaman Pressindo,

DR.A. Sonny Keraf. 1998. “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya” Jakarta; Penerbit Kanisius.

De George, Ricarhard T. 1986. Busness Ethics, Ke-2. New york: MacMillan Pub. Co.