Rabu, 30 Oktober 2013

KEADILAN DALAM BISNIS


NAMA           : PUJI LESTARI
NPM              : 19210521
KELAS          : 4EA17
TUGAS          : SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)




ABSTRAK

Puji Lestari. 19210521. Keadilan Dalam Bisnis. Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Gunadarma, 2013.

Keadilan dibedakan menjadi 3 yaitu : keadilan individual, keadilan internal dan keadilan ekstrenal. Jika terjadi ketidakadilan maka akan berdampak oada menurunnya daya tarik pekerjaan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan meningkatnya perputaran karyawan, ketidakpuasan terhadap pekerjaan maupun absensi. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pada tanggung jawab sosial perusahaan memiliki kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat pada umumnya maupun bisnis khususnya. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang hukum yang berlaku.Keadilan berkaitan dengan timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil, baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.

1.2              Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dari pembuatan tugas ini adalah sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan tugas kuliah etika bisnis dan mengharapkan mendapat nilai yang baik pada mata kuliah ini.
2.      Membahas keadilan dalam bisnis
3.      Menjelaskan keadilan dalam bisnis

1.3  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian keadilan dalam bisnis ?
2.      Penjelasan tentang keadilan dalam bisnis ?

1.4  Manfaat Makalah
Adapun manfaat yang diperoleh dari pembuatan tugas ini adalah sebagai berikut :
1.      Dapat mengetahui pengertian keadilan dalam bisnis
2.      Dapat mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai keadilan dalam bisnis.


BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
  «  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
  «  Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  «  Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.


BAB III
METODELOGI PENELITIAN

3.1    Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Keadilan Dalam Bisnis
3.2    Data yang digunakan :
Dalam pembuatan tugas ini, data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder yaitu dengan mencari data-data yang mengenai keadilan dalam bisnis




BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Pengertian Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

4.2 PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam paham tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
      1.      Keadilan Legal
menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum
Dasar moral :
a.       semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
b.      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1.      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
2.      Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara
3.      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu
4.      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

      2.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagi keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

      3.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil ? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.3 Keadilan Individual dan Struktural
Dari uraian di atas mengenai paham tradisional mengenai keadilan, terlihat dengan jelas bahwa keadilan bukan hanya merupakan persoalan individual sebagai mana sebagai mana yang umum dipahami orang. Keadilan bukan sekadar menyangkut dengan tuntutan agar semua orang diperlakukan sama oleh negara atau pemimpin perusahaan. Ketika perlakuan yang tidak sama, tidak fair atau tidak adilitu diamkan, dibenarkan, dibela atau dijelaskan sebagai hanya sekedar hanya kesalahan prosedur, ketidak adilan itu akan terulang lagi.
Apakah sistem atau struktur sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi biasaberjalan baik untuk mencapai suatu sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Dimaksudkan dengan sistem atau struktur yang adil adalah keterbukaan politik dari pihak pemerintah untuk diproses hukum berdasarkan aturan keadilan yang ada.
Peran pemerintah dalam menegakkan keadilan ini juga terutama penting dalam masyarakat yang bersifat feodalistis seperti indonesia.masyarakat yang seperti itu yang dilakukan pemerintah akan dengan mudah ditiru oleh masyrakat sampai lapisan bawah. Praktek-praktek yang melanggar keadilan menjadi hal yang biasa dalam birokrasi pemerintah dan terlembaga, sulit terjadi keadilan dalam masyarakat, ini pun berlaku dalam bidang bisnis.

  Ø  TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.  Alasannya:
    1.      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu
     2.      Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali
      3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya siebaga sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
   1.      Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas
      2.      Prinsip Non – Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
   3.      Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.

 Ø  Teori Keadilan Distribusi John Rawls
Kebebasan : nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
           a.       Prinsip-prinsip Keadilan Rawls
prinsip kebebasan yang sama: semua orang mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua, dengan kata lain hanya kalau ada jaminan akan kebebasan dan peluang yang sama bagi semua orang dan bisa diharapkan adanya suatu situasi yang adil
Menurut Rawls, pasar bebas justru menimbulkan ketidak adilan dari sistem kebebasan kondrati yaitu sistem ini mengizinkan pembagian kekayaan dipengaruhi tidak tetap oleh berbagai koneksi karena setiap orang yang masuk dalam pasar pemilihan bakat dan kemampuan alamiah yang berbeda-beda, peluang yang sama yang diberikan pasar tidak akan menguntungkan semua peserta.
Prinsip perbedaan : ketidak samaan sosial dan ekonomi harus di atur sedemikian rupa sehingga ketidak samaan tersebut : Menguntungkan mereka yang kurang beruntung, Sesuai dengan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi pemasaran kesempatan yang sama. Menurut Rauwls jalan keluar utama memecahkan ketidak adilan distribusi ekonomi dalam pasar adalah dengan mengatursistem dan struktur sosial dengan menguntungkan kelompok yang beruntung.

            b.      Kritis atas Teori Rawls
Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut dengan pemerintahan dibenarkan merampas hak pihak tersebut untuk diberikan kepada pihak yang lain. Kekayan kelompok tertentu yang diambil pemerintahan tadi juga diberikan pada kelompok yang menjadi tidak beruntung/ masih karena kesalahanya sendiri.
Maka adalah adil bahwa seseorang yang berkerja keras memperoleh lebih dari ang lain dan berhasil memperbaiki nasib hidupnya serta menikmati jerih payahnya. Sedang kan Rawls berkata kita tidak boleh membuat perbedaan karena kaum miskin juga mempunyai hak atas prestasi orang lain hanya karena bakat alamiah dianggap Rawls sebagai milik bersama ini bertentangan dengan asumsi dasar Rawls bahwa manusia adalah makhluk terpisah satu sama lain. Bagai mana bisa mhkluk yang terpisah-pisah memiliki bakat dan prestasi secara bersama ini akan menyebabkan tidak ada lagi milik pribadi.

   Ø  Jalan Kelusr atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Jalan keluar sebenarnya memadukan teoti Adam Smith dan teori Rawls.
Pasar adalah sistem ekonomi terbaik dan pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang tetapi tidak semua orang dapat memenfaatkan kebebasan dan peluang uang diberi dan dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Tindakan adil membiarkan masyarakat tersaing di daerah terpencil hidup dalam kemiskinan hanya karena tidak bisa memanfaatkan peluang maka dari itu jalan kelemahanyan ialah selain menjamin kebebasan bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan yang khusus untuk memperbaiki keadilan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri, selain kelompok ini akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Jadi jalan keluar ketimpangan ekonomi adalah dengan mengadakan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maxsimal dan harus dilaksanakan secara terbuka, karena kalau tidak akan membuka peluang bagi tindakan distriminatif dan tidak adil yang baru.
Langkah dan kebijakan ini tentusaja bisa mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagai mana di usulkan Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomondasi kemungkinan ini.

BAB V
PENUTUP

Kesimpulan :
·         Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
·         Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
·         Dari beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.


Saran :
·         Keadilan bisnis harus dijaga dan ditingkatkan lagi agar semua orang tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
·         Apabila kita selalu menerapkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari maka kebiasaan itu akan terbawa sampai kapanpun.


DAFTAR PUSTAKA
   v  Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius


Tidak ada komentar:

Posting Komentar